Reviews Buku

Friday, November 22, 2013

PSHK Desak DPR Fokus Selesaikan Prolegnas 2013


Jakarta-Masa bakti anggota DPR periode 2009-2014 tersisa kurang dari satu tahun. Banyak Anggota DPR juga semakin sibuk dengan agenda persiapan Pemilu 2014. Apalagi hampir seluruh anggota DPR sekarang kembali mencalonkan diri. Dalam bidang legislasi, target Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2013 hampir pasti tidak bisa tercapai.

Target 76 RUU dalam Prolegnas 2013 sangat jauh dari realisasi. Sampai penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2013-2014, hanya ada 15 RUU yang sudah disahkan, yang terdiri dari 6 RUU non kumulatif terbuka dan 9 RUU kumulatif terbuka (APBN, pemekaran wilayah, dan pengesahan konvensi). Sedangkan masa sidang sekarang, DPR dan Pemerintah sedang membahas 33 RUU pada tahap pembicaraan tingkat I. Dua diantaranya baru masuk sebagai usul inisiatif DPR, yaitu RUU Kesehatan Jiwa dan RUU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (RUU MD3). Sedangkan 27 RUU lainnya masih dalam tahap persiapan.

Melihat kondisi yang ada, mustahil DPR dan Pemerintah mampu menyelesaikan target Prolegnas, apalagi dalam rentang waktu yang sangat singkat. Proyeksi ini bahkan disertai dengan kekhawatiran akan kualitas undang-undang yang dihasilkan.

Pada bidang politik dan hukum, ada sejumlah RUU dengan materi muatan yang cukup banyak dan kompleks. RUU dimaksud adalah RUU MD3, RUU KUHP, RUU KUHAP, dan RUU Pemilukada.

Khusus RUU MD3, sangat erat materi muatannya dengan kepentingan partai politik dalam kelembagaan DPR. Salah satunya adalah materi pembahasan tentang keberadaan fraksi di DPR. Ketentuan mengenai fraksi seharusnya menjadi salah satu sasaran revisi UU MD3, terutama mengenai dasar pembentukannya. Penentuan mengenai syarat atau kriteria pembentukan dan peran fraksi harus diputuskan sebelum Pemilu 2014 dilaksanakan. Hal ini penting untuk menjaga objektifitas dari para pembentuk undang-undang. Apabila ketentuan itu dibahas setelah diketahui hasil Pemilu 2014 dan juga jumlah kursi yang diperoleh, maka ada potensi subyektivitas dalam pembahasan dan mengarah kepada bagi-bagi kekuasaan berdasarkan konfigurasi kekuatan partai politik di internal DPR. Oleh karena itu, pembahasan RUU MD3 harus dilakukan dengan disiplin dan fokus, serta menggunakan skala prioritas terhadap materi muatan tertentu.

PSHK memandang bahwa langkah yang paling tepat untuk dilakukan oleh DPR sekarang adalah memprioritaskan RUU yang sudah masuk dalam tahap pembicaraan tingkat I dan menghentikan pembahasan RUU yang masih dalam tahap persiapan. Selain itu, DPR dan Pemerintah juga berkesempatan untuk menarik RUU yang diprioritaskan dalam Prolegnas. Preseden penghentian pembahasan dalam tahap persiapan pernah terjadi pada RUU Pilpres dan RUU KPK, sedangkan yang ditarik dari Prolegnas juga sudah dilakukan terhadap RUU Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.

LPSK Bantu Pulihkan Psikologis Korban Pencabulan di Palu


Jakarta-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) beri layanan psikologis terhadap GC, korban pencabulan hari ini di Palu Sulawesi Tengah."Pelayanan psikologis terhadap korban atas nama GC ini merupakan tindak lanjut dari keputusan paripurna tanggal 4 oktober 2013 lalu" ungkap Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai.

Lebih lanjut, Ketua LPSK mengatakan bentuk perlindungan yang diberikan kepad GC selaku korban, diberikan dalam bentuk pemulihan psikologis dan pemenuhan hak prosedural."Hari ini tim LPSK bertemu korban untuk penandatanganan perjanjian dan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait" ungkap Ketua LPSK.

Seperti diketahui, GC merupakan korban pencabulan yang dilakukan ayah kandungnya EC, akibat tindakan tersebut GC mengalami trauma dan tekanan psikologis sebagai saksi dan korban."GC merupakan anak korban yang masih dibawah umur,sehingga perlu mendapatkan perlindungan dan bantuan untuk masa depannya kelak" ungkap ketua LPSK.

Adapun Tim LPSK yang saat ini berada di Palu mendampingi korban,di pimpin oleh wakil ketua LPSK Hasto Atmojo serta beberapa staf LPSK."Majelis Hakim telah memutuskan EC terbukti bersalah dan mendapat hukuman pidana penjara 9 tahun, lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun" ungkap Maharani Siti Shopia, Humas LPSK.

Tuesday, November 19, 2013

Dampak Globalisasi Bagi Negara Berkembang

Kenichi Omahe, dalam bukunya The End of Nation-State, membuat orang terperangah. Betapa tidak buku ini secara eksplisit mengumumkan berakhirnya "nation-state" atau "negara-bangsa". Menurut Omahe, negara adalah artefak peninggalan abad ke-18 dan ke-19, karena menurutnya tidak ada lagi tapal batas. Lenyapnya negara itu adalah sebuah keharusan ketika kegiatan ekonomi global semakin meningkat. Wakil-wakil rakyat yang dipilih lewat pemilu ingin memberikan yang diinginkan oleh rakyat, akan tetapi bagaimana kalau yang diinginkan oleh rakyat ternyata menghancurkan ekonomi negara tersebut? Rakyat, misalnya, minta pelayanan dan subsidi dari negara, yang negara tidak mampu memberikan. Kumandang matinya negara-bangsa ini disambut dengan gembira oleh para pengusaha, terutama pengusaha global. Harus diakui bahwa globalisasi memang berdampak pada eksistensi negara.

Ada satu pertanyaan yang perlu dijawab sehubungan dengan dampak globalisasi pada negara: apa dampaknya pada kebijakan domestik? Misalnya, apakah negara masih memainkan peran di dalam masyarakat? Ataukah ia telah digantikan - sebagian ataupun seluruhnya oleh pelaku-pelaku lain? Ketika peran negara telah berubah, ia berubah menjadi apa? Omahae telah secara sepintas menunjuk pada kenyataan bahwa elected officials kerap mengalami dilema, melayani konstituen mereka atau melayani aktor-aktor global. Karena ia dipilih oleh rakyat, semestinya ia mengabdi kepada kepentingan rakyat. Tapi ia juga berhadapan dengan aktor-aktor global, seperti pejabat dari IMF, World Bank, WTO, ataupun CEO dari perusahaan multinasional. Mereka ini lebih sering mempunyai tuntutan yang berbeda, bahkan bertentangan, dengan tuntutan rakyat. Kalau ia berpihak kepada rakyat, ia akan mengecewakan aktor global. Kalau ia mengikuti aktor global, ia akan merugikan rakyatnya sendiri.

Tidak mudah menghadapi dilema in. Seperti kita pelajari dari sejarah, hubungan antara negara dan saudagar lahir bagaikan saudara kembar. Negara membutuhkan kaum saudagar untuk membiayai kehidupan para pemimpin, birokrasi, dan tentu saja membiayai perang. Sebaliknya, kaum saudagar juga membutuhkan perlindungan dari negara dalam menjalankan usahanya. Sampai hari ini para saudagar tidak bisa melepaskan diri dari negara dalam soal security. Jadi, ada simbiosis mutualistis, antara negara dan saudagar.
Karena negara dalam posisi agak lemah dibandingkan dengan saudagar, maka banyak negara (Indonesia?) yang lebih memilih "mengalah" kepada para saudagar. Hipotesis yang mau diajukan sepanjang buku ini adalah bahwa negara - karena tuntutan para saudagar global — memilih untuk menjadi pelindung para saudagar daripada pelindung warganya. Negara memang tidak lenyap, negara juga telah menyesuaikan diri dengan arus globalisasi, tetapi negara telah kehilangan ciri utamanya sebagai yang memegang kedaulatan (sovereignty) dan pelindung warga negaranya. Biar bagaimana pun pengusaha masih membutuhkan keamanam (security).

Oleh karena itu sekarang ini negara telah berubah menjadi centeng, bayaran dari sekelompok kecil saudagar, nasional, maupun global. Yang dilakukan oleh negara adalah menyediakan keamanan bagi para saudagar karena mereka inilah yang membawa uang yang diperlukan untuk menyelenggarakan negara.

Ini berbeda dari "negara penjaga malam" karena negara penjaga malam masih membela dan melindungi warga negaranya, ia tidak ikut campur tangan di bidang ekonomi. Negara centeng memperlihatkan keberpihakannya kepada kaum saudagar saja, mirip dengan executive committee yang diajukan oleh Karl Marx. Tapi negara centeng bukan sebuah panitia yang bisa mempunyai otonomi. Ia sama sekali dikuasai oleh kaum saudagar, terutama saudagar global, sedemikian rupa sehingga Ia tanpa malu-malu melupakan tugasnya sebagai penjaga kedaulatan nasional.

Di sinilah letak penting hadirnya buku Negara Centeng karangan I Wibowo ini. Buku ini berisi kritikan sekaligus evaluasi terhadap globalisasi, terutama dari ranah ekonomi dan politik. Sejauh mana globalisai bermanfaat dam merugikan untuk manusia? Apakah globalisi hanya membawa manfaat bagi sejumlah kecil manusia, tetapi membawa kerugian kepada sejumlah besar manusia? Pada akhirnya, pertanyaan itu akan menggiring kepada pertanyan lain yang lebih mendasar tentang organisasi politik yang kita punyai, yaitu Negara. Apa dampak globalisasi pada eksistensi “negara”?


Data Buku
Judul : Negara Centeng: Negara dan Saudagar di Era Globalisasi
Penulis : I Wibowo
Penerbit : Kanisius
Cetakan : Pertama, 2010
Tebal : viii + 270 halaman

Panja OS BUMN: Dahlan Iskan Akhirnya Keluarkan Intruksi

Jakarta- Panja Outsourcing dan Tenaga Kerja BUMN Komisi IX DPR RI menyambut baik keputusan Menteri BUMN Dahlan Iskan membuat surat intruksi/edaran untuk seluruh Direksi BUMN paling lambat 22 November 2013.

“Pak Dahlan Iskan akhirnya sepakat keluarkan surat intruksi/edaran paling lambat 22 November 2013 sebagai dasar pelaksanaan rekomendasi Panja Outsourcing dan Tenaga Kerja BUMN Komisi IX DPR RI oleh seluruh Direksi BUMN dan akan dibentuk Tim khusus untuk memantau pelaksanannya,” kata anggota Panja OS dan Naker BUMN Poempida Hidayatulloh di Gedung DPR, Senin (18/11/2013


Poempida menegaskan, bukan berarti pengawasan panja Komisi IX DPR RI akan menjadi kendur dengan akan dikeluarkannya surat intruksi/edaran oleh Meneg BUMN ke seluruh Direksi BUMN.
“Saya ingin tetap melihat rekomendasi Panja OS dan Naker BUMN ini terimplimentasikan dengan baik,” tegasnya

Sementara itu Koordinator Geber BUMN, Ais merespon sangat antusias terhadap keputusan Meneg BUMN dengan harapan tinggi. “Tentu saja isinya bisa sesuai dengan hasil kesepakatan dalam pertemuan perwakilan Geber BUMN dengan Pak Dahlan Iskan pada 14 November lalu,” ujar Ais


Ais memaparkan, isi kesapakatan kedua belah pihak, yakni: (1) Meneg BUMN beserta seluruh Direksi BUMN bersedia melaksanakan seluruh butir yang direkomendasikan oleh Panja OS dan Naker BUMN Komisi IX DPR RI. (2) Meneg BUMN sepakat juga untuk membentuk tim khusus yang melibatkan unsur Kemeneg BUMN, Geber BUMN dan masing-masing perusahaan BUMN guna menyelesaikan secara teknis masalah ketenagakerjaan yang ada di perusahaan BUMN.

Menurut Ais pihaknya akan sangat penuh respek tinggi jika saja Pak Dahlan Iskan bisa memenuhi ucapan dan janjinya. Dan beliau bisa mendapatkan amal ibadah yang sangat besar dan bukan tidak mungkin pula keridhoan-Nya bisa mengabulkan keinginannya menjadi presiden.

“Bisa jadi, nantinya Pak Dahlan Iskan menjadi Tokoh Pembebasan bagi pekerja outsourcing karena sudah diangkat menjadi pekerja tetap di perusahaan BUMN. Pekerja outsourcing terbebas dari praktek perbudakan gaya baru di era modern ini,” tuntas Ais

Monday, November 18, 2013

Terbukti Gunakan Narkoba, Hakim PN Binjai Dipecat

Jakarta-Hakim Pengadilan Negeri Binjai Sumatra Utara Raja Mardani Gonggong Lumbun Tobing diberikan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian tetap dengan hormat dalam sidang etik Majelis Kehormatan Hakim yang digelar terbuka di Gedung Mahkamah Agung pada hari Rabu (6/11). Hakim Raja diberhentikan lantaran terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku hakim dalam Surat Keputusan Bersama Mahakamh Agung dan Komisi Yudisial tahun 2009. "Memutuskan menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata ketua Majelis Hakim yang juga Ketua Bidang Pengawasan Hakim KY Eman Suparman, dalam persidangan etik di Gedung MA, Jakarta Duduk selaku anggota majelis sidang MKH Ketua Bidang SDM dan Litbang Jaja Ahmad Jayus, Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY, Ibrahim dan Wakil Ketua KY Abbas Said serta dari unsur Mahkamah Agung, Hakim Agung Yulius dan Hakim Agung Sofyan Sitompul, dan Hakim Agung Djafni Djamal. MKH dalam pertimbangannya menyebutkan alasan pemecatan terhadap Hakim Raja, yaitu Hakim terlapor terbukti menggunakan narkoba yang dibuktikan dengan hasil tes urin dari Badan Narkotika Nasional ditambah dengan pengakuan Hakim Raja. Selain itu Hakim Raja terbukti kedapatan bertandang ke rumah keluarga terdakwa padahal mengetahui jika paman terdakwa adalah seorang makelar kasus. "Hakikm terlapor terbukti menggunakan narkoba jenis sabu dan ganja, menggunakan narkoba sebelum dan sesuadah menjadi hakim, serta ke rumah terdakwa dengan mobil terlapor," kata Ketua KY Priode 2010 2013 tersebut Masih kata Eman yang membacakan pertimbangan MKH yang memutuskan lebih ringan dari rekomendasi KY yaitu pemberhentian dengan tidak hormat, lantaran Hakim Raja mengakui perbuatannya dan menyesal dan bertobat dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu hal-hal yang meringankan lainnya adalah karena Hakim Raja saat ini masih menjadi tulang punggung keluarganya. "Hal-hal yang meringankan Terlapor mengaku khilaf. Menyesal dan bertobat dan berjanji tidak akan melakukan kembali perbuatannya. Hakim terlapor juga masih menjadi tulang punggu keluarga," pungkas Eman.