Reviews Buku

Wednesday, June 10, 2009

Bersikap Adil terhadap Rokok

Judul : Kitab Kopi dan Rokok

Editor : Syaikh Ihsan Jampes

Penerbit : LKiS, Yogyakarta

Cetakan : I, Februari 2009

Tebal : xxv + 110 halaman

Konstroversi seputar kopi dan rokok sudah ada sejak keduanya bersentuhan dengan peradaban Eropa maupun ketika bertemu dengan peradaban Islam. Kehadiran buku Kitab Kopi dan Rokok menjadi penting karena di dalamnya berisi sejarah kemunculan kopi dan rokok serta rangkuman perdebatan tentang hukum kopi dan rokok menurut syari'ah Islam (fikih) disertai latar belakang serta argumen dari masing-masing pihak yang terlibat polemik.

Dalam kitab Tuhfah al-Ikhwan, dijelaskan bahwa tembakau (at-Tabghu) pada mulanya adalah tanaman lokal di suatu daerah yang bernama Tobago—suatu negeri di wilayah Meksiko, Amerika Utara. Pada masa pendudukan Amerika, berbondong-bondonglah orang-orang dari Eropa untuk singgah dan menetap di 'dunia baru' tersebut. Mereka bergaul dengan penduduk asli Amerika sehingga tahulah mereka tradisi dan adat istiadat penduduk asli, termasuk dalam hal merokok. Ketertarikan mereka terhadap tradisi merokok membuat mereka membawa bibit tanaman tembakau ini ke negeri-negeri Eropa. (hal14)

Pemindahan bibit ini terjadi pada 1517 M. atau 935 H. Pada 1560 M. (977 H.), Yohana Pailot dari Vunisia mengunjungi Raja Alburqanal di Panama, Amerika. Tentu saja, kunjungan itu bukan sekadar kunjungan. Kemungkinan besar dia membawa tambahan bibit tembakau untuk Vunisia sehingga beberapa saat kemudian tembakau tersebar di negeri itu. Dari Vunisia, tanaman tembakau dibawa dan disebarkan ke negeri-negeri Eropa yang lain oleh seorang Rahib Vunisia yang bernama Vuses Lorenz. Sejak saat itu, tanaman tembakau menjadi masyhur di seluruh Eropa. (hal 15)

Adapun tentang kopi adalah sejenis minurnan yang sudah masyhur dan populer, dalam masyarakat kontemporer. Kopi dibuat dari tumbukan biji-biji kopi. Yang jelas, bangsa Arab baru mengakui khasiat kopi dan mengkonsumsinya setelah dua generasi berlalu setelah Nabi hijrah. Sejak itu, kopi terus diseduh dan dinikmati, hingga pada 1600 M. (1017 H.), dibawa ke negeri-negeri Eropa. Dari Eropa, menjadi tersebarlah kopi ke seluruh penjuru bumi, dengan tehnik pembuatan yang semakin sempurna pula. (Hal 15-16)

Buku Kitab Kopi dan Rokok ini diterjemahkan dari sebuah kitab klasik pesantren yang berjudul Irsyad al-Ikhwan fi Bay an Hukmi Syurb al-Qahwah wa ad-Dukhan karangan Syaikh Ihsan Jampes-Kediri (w. 1952 M.). Kitab ini sendiri merupakan adaptasi puitik atas kitab Tadzkirah al-Ikhwan fi Baydni al-Qahwah wa ad-Dukhan karangan KH. Ahmad Dahlan Semarang, yang kemudian disusun menjadi bait-bait syair bermatra rajaz. Buku ini menjadi menarik karena kitab Irsyad al-Ikhwan yang terjemahannya ada di tangan pembaca ini, setidaknya hingga saat ini, menjadi satu-satunya buku yang memuat seluk beluk kopi dan rokok, mulai dari sejarahnya hingga polemik tentang hukum mengonsumsinya.

Buku ini tambah menarik dengan gaya tulis pengarang yang ringan, membuat pembaca seakan-akan melihat sekelompok ulama yang sedang duduk melingkar, melemparkan pendapat disertai hujjah-hujjahnya, menerima dan menimbang pendapat ulama yang lain, kemudian berusaha menarik kesimpulan tanpa memaksa pihak lain menerima kesimpulannya sendiri. Dengan demikian, secara tidak langsung, buku ini mengantarkan kita pada suatu pemahaman bahwa hukum Islam secara umum sebenarnya bukanlah sesuatu yang kaku, melainkan demikian lentur dan fleksibel, situasional, kondisional, dan penuh toleransi.

Perselisihan tentang tembakau tersebut berkisar tentang hukum mengkonsumsinya, halal ataukah haram. Perselisihan itu terjadi di antara para ulama sejagat ini, hingga sebagian dari mereka mengeluarkan segenap tenaga untuk mengutarakan dalil-dalil yang mendukung pendapatnya. Namun demikian, setelah perselisihan yang panjang itu, sebagian dari mereka akhirnya menyerah, dan menyatakan mauquf (tidak dipastikan halal-haramnya). Demikian, sebagaimana diterangkan dalam kitab Fatawa al-Kurdiy. (Hal 17)

Mayoritas ulama telah menakwilkan hukum haram yang dilontarkan pihak yang kontra rokok. Jumhur menegaskan bahwa haram-nya rokok dikhususkan bagi orang yang tubuhnya akan mendapat madharat jika merokok; atau niereka yang kesadarannya menjadi hilang karena merokok. Penakwilan jumhur ini sudah sangat populer di kalangan ulama Madzhab Hanafi, Madzhab Hanbali, Madzhab Syafi'i, Idmsusnya para ulama yang masyhur ketinggian ilmunya. Bahkan, penakwilan ini juga sudah masyhur bagi segelintir orang-orang awam. Hal 63

Pendapat jumhur ulama inilah yang kiranya layak jadi pegangan. Segenap pendapat lain yang tidak sesuai dengan pendapat jumhur ini, seyogyanya tidak engkau perhatikan. Apalagi, semua hadits yang biasany a dicuplik oleh mereka yang mengharamkan rokok adalah hadits yang dapat dipastikan batil, tidak dianggap sebagai hadits yang sah oleh para ulama besar dunia. Di antara hadits-hadits tersebut adalah apa yang dituturkan oleh az-Zarqani dalam kitab al-'Aziyyah. Di dalam kitab tersebut disebutkan redaksi sebagai berikut. (hal 63)

Setelah saya mengamati perbedaan pendapat para ulama beserta kesimpulan masing-masing pihak tentang masalah rokok, di sini saya berkata bahwa pendapat yang mu'tamad (yang layak menjadi pegangan) adalah pendapat yang mengatakan bahwa hukum merokok adalah makruh. Pendapat ini dilontarkan oleh Imam al-Bajuri dalam Hasyiyah 'Ala Syarh al-Ghayah pada bagian Kitab al-Buyii'. Dalam kitab ter-sebut, sesudah menuturkan pendapat yang menyatakan haramnya rokok, al-Bajuri berkata, "Pendapat ini (bahwa rokok hukumnya haram) adalah pendapat yang lemah. Demikian pula pendapat yang mengatakan bahwa merokok hukumnya mubah (boleh). Pendapat yang mu'tamad adalah makruh. Namun demikian, terkadang hukum merokok dapat berubah menjadi wajib. Misalnya, ketika seseorang mengetahui bahwa jika dia meninggalkan rokok dia akan mendapat madharat. Terkadang pula' hukum makruh itu dapat berubah menjadi haram. Misalnya, ketika seseorang memben rokok dengan uang yang seharusnya dia gunakan untuk menafkahi keluarganya. (Hal 78)

Tanpa bermaksud membela rokok atau memihak para perokok, buku ini menyarankan agar para pembaca melihat rokok dan kopi sebagai benda objektif yang netral khususnya sebelum membaca buku ini. Demi bermanfaatnya pembacaan terhadap buku ini, para pembaca dituntut untuk melepaskan diri dari citra rokok dan kopi yang selama ini telah terbangun dengan kokoh dan memberhala itu. Buku ini walaupun buku terjemahan terasa lengkap dengan terjemahan yang baik. Dengan adanya buku ini kemudian diharapkan agar orang lebih adil terhadap rokok, tidak serta merta mencap bahwa rokok adalah haram atau pun halal hukumnya.

Resensi ini dimuat di Harian Malioboro Ekpress 9 Juni 2009