Reviews Buku

Tuesday, March 11, 2014

DPR: KPK Awasi Dana BPJS, Harusnya Verifikator Jamkesmas Dilibatkan Juga

Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap bisa mengawal anggaran yang dikelola Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS). Pasalnya, dana BPJS yang mencapai Rp40 triliun potensi penyalahgunaan anggaran dan korupsi dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilakukan BPJS terbuka.
Menanggapi langkah KPK awasi dana BPJS, anggota Komisi IX DPR RI Poempida Hidayatulloh mengapresiasi langkah KPK.
“Kami mengapresiasi langkah positif KPK mengawasi dana BPJS,” katanya di Gedung DPR, Jumat (14/02/2014).
Kendati demikian, pengawasan dana BPJS seharusnya juga melibatkan verifikator jamkesmas. Kontribusi mereka menyelamatakan anggaran kesehatan pada program Jamkesmas layak diapresiasi sangat tinggi.
“Periode 2008-2009 verifikator jamkesmas menyelamatakan anggaran Negara sebesar Rp1,4 triliun. Dan itu sudah dicek Kementerian Kesehatan,” terangnya.
Sayangnya, kata Poempida, pemerintah ibarat kacang lupa kulit. Mereka yang seharusnya bisa dilibatkan dalam pengawasan implementasi BPJS Kesehatan, faktanya seribu lebih verifikator jamkesmas se Indonesia sekarang nasibnya terlunta-lunta.
“Saat ini mereka rerata pengangguran. Dimanakah tanggung jawab pemerintah?,” protesnya.

Peran Verifikator Jamkesmas
Poempida mengatakan, verifikator jamkesmas kerjanya tak tampak di permukaan, tapi pekerjaannya membutuhkan ketelitian melayani masyarakat dan bertanggung jawab pada pemerintah.
“Merekalah selama ini yang bekerja pada rumah-rumah sakit yang melayani peserta Jamkesmas. Mereka inilah yang memverifikasi klaim Jamkesmas melalui sistem INA CBGs. Sehingga setiap klaim dapat terdeteksi akuntabilitasnya dan bukan hanya klaim fiktif yang akan merugikan keuangan Negara,” urainya.
Berdasarkan pengalaman tersebut, ia memandang bahwa BPJS Kesehatan sebagai program pemerintah harus disukseskan dengan pelayanan yang maksimal, salah satunya adalah dengan memanfaatkan pengalaman dari verifikator jamkesmas.
Mengacu Surat Edaran Menkes No. 382 Tahun 2013 tentang Pemanfaatan Verifikator Independen Jamkesmas di Rumah Sakit, didalam surat edaran itu memerintahkan agar kepala daerah, kepala rumah sakit, dan dinas Kesehatan seluruh Indonesia untuk menerima verifikator jamkesmas sebagai pegawai dalam BPJS Kesehatan.
“Sudah saatnya pemerintah mewujudkan visi pro poor, pro job, dan pro growth, di antaranya mengakomodir ribuan verifikator jamkesmas yang saat ini mereka pengangguran. Bahwa keberpihakan kepada masyarakat yang terzalimi haruslah menjadi tujuan dalam berpolitik,” tukas politisi Partai Golkar ini

No comments: