Reviews Buku

Thursday, January 23, 2014

LPSK Tindaklanjuti Permohonan Perlindungan LR

Jakarta-Merasa mengalami ancaman pembunuhan hingga penyekapan, LR, korban perkosaan yang diduga dilakukan Bupati Bengkulu Selatan EA, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (20/01). Wakil Ketua LPSK Penanggung Jawab Unit Penerimaan Permohonan, Edwin Partogi, mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan telaah atas permohonan perlindungan yang diajukan LR."LR tadi siang telah mengajukan permohonan perlindungan dan saat ini tim LPSK segera melakukan telaah atas permohonan tersebut," kata Edwin.

Lebih lanjut, Edwin mengatakan telaah tersebut dimaksudkan untuk menilai syarat kelengkapan formil dan materiil permohonan perlindungan. "Syarat formil dan materiil ini mengacu pada ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 dan Peraturan LPSK Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelayanan Permohonan Perlindungan kepada LPSK," ungkap Edwin.

Selain itu, Edwin menilai kasus ini perlu mendapatkan perhatian serius. Hal ini mengingat kasus ini diduga melibatkan penguasa dan korban, termasuk kelompok rentan yang perlu pendapatkan penanganan khusus.

"Korban mengajukan permohonan perlindungan fisik karena mengalami ancaman serius dan telah terjadi penyekapan. Selain itu, korban mengajukan permohonan pemenuhan hak prosedural karena laporan korban cenderung tidak ditindaklanjuti aparat penegak hukum terkait," ungkap Edwin.

Kendati demikian, Edwin mengatakan prosedur penelaahan perlu tetap dilakukan agar LPSK mendapatkan penilaian yang objektif dan perlindungan yang diberikan kelak dapat dipertanggungjawabkan. "LPSK dapat memberikan perlindungan darurat sementara apabila terjadi peningkatan fluktuasi ancaman terhadap korban, meski permohonan perlindungan masih dalam tahap penelaahan," pungkas Edwin.


LPSK Lindungi TKI Korban Penganiayaan di Hongkong

Jakarta-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera berikan perlindungan kepada Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Sragen, Erwiana, korban penganiayaan majikan di Hongkong. LPSK saat ini sedang menyiapkan bantuan layanan hak prosedural dan bantuan medis-psiokologis kepada Erwiana.

“LPSK akan segera berikan bantuan kepada Erwiana,” ungkap Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, SH. “Namun sebelumnya Erwiana harus mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Untuk ini LPSK yang akan langsung menemui Erwiana, mengingat kondisinya yang belum pulih,” tambah Edwin.

Saat ini Tim Satgas IV Unit Penerimaan Permohonan LPSK berada di Sragen untuk melakukan penelahaahan dan penanganan mendesak. Rencananya Kamis, 23 Januari 2014 LPSK akan memberi layanan darurat di Sragen.

Sesuai mandat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK mempunyai wewenang untuk memberikan bantuan kepada saksi dan korban tindak pidana serius. “LPSK akan memberikan bantuan kepada Erwiana sesuai dengan hak-hak saksi dan korban yang tertera pada Bab II Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Tentang Perlindungan dan Hak Saksi dan Korban,” jelas Edwin.

Erwiana bekerja di Hongkong sejak Mei 2013. Selama delapan bulan bekerja, Erwiana dieksploitasi majiikannya. Dia tidak mendapat perlakuan layak. Sehari-hari ia kekurangan makan karena hanya diberi nasi dan lauk seadanya di pagi hari. Selebihnya Erwiana hanya diberi beberapa potong roti. Selain itu Erwiana terus dipaksa bekerja hingga kurang tidur. Tempat tidurnya pun tidak layak, hanya sebuah gudang penyimpanan barang.

Erwiana sudah dipulangkan oleh majikannya sejak 10 Januari 2014 silam. Sekarang, dia sedang menjalani masa pemulihan. Kepolisian Hongkong mendatangi Erwiana terkait laporan dugaan penganiayaan oleh majikannya.

Tetapkan 4 Anggota Panel Ahli, KY Tunggu 3 Anggota Lainnya

Jakarta-Komisi Yudisial sudah menerima usulan Calon Anggota Panel Ahli dari masyarakat. Hasilnya KY menerima 16 usulan calon yang terdiri dari 1 orang dari Mantan Hakim Konstitusi, 4 orang dari unsur tokoh masyarakat, 7 orang dari unsur akademisi dan 4 orang dari unsur praktisi.

Menurut Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi Komisi Yudisial Imam Anshari Saleh pihaknya setelah melakukan rapat pleno yang diikuti oleh Lima Anggota Komisi Yudisial, pihaknya memutusukan memilih empat orang anggota panel Ahli. Keempat orang itu adalah mewakili dari Unsur Mantan Hakim Konstitusi KY memilih Mantan Wakil Ketua MK Achmad Sodiki, mewakili dari tokoh masyarakat Ahmad Syafi'i Maarif, dari akademisi pihaknya memilih Achmad Zen Umar Purba dan dari unsur praktisi KY memilih Todung Mulya Lubis.

"Saya didampingi Pak Sekjen beserta Kabiro Pusat KY Ingin menyampaikan hasil pleno untuk menetapkan 4 calon anggota panel ahli. ," kata Imam dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta Rabu (22/1/2014)

Keempat anggota panel ahli tersebut lanjut Imam akan dilengkapi 3 calon panel ahli dari tiga lembaga pengusul yaitu Presiden, MA dan DPR.Dia menambahkan dalam waktu dekat ketiga lembaga tersebut akan mengirimkan calon-nya ke KY. Sehingga dia berharap jika pada awal Februari 2014 nanti Panel Ahli sudah terbentuk. Lebih lanjut dia menjelaskan jika keempat anggota panel ahli yang dipilih KY tersebut sudah mengkonfirmasi kesediaannya.

"Empat ini akan dilengkapi. Dari MA, Presiden, dan DPR. Semoga dalam waktu dekat terbentuk sehingga bisa melakukan seleksi hakim MK. Dari keempat ini sudah menyatakan kesediannya," imbuhnya

Namun ketika ditanya siapa saja nama calon anggota panel ahli dari ketiga lembaga tersebut, Imam engggan menjelaskannya. Wakil Ketua KY Priode 2010-2013 tersebut meminta agar menunggu pengumuman resmi dari ketiga lembaga tersebut. Terkait rekam jeka Todung Mulya Lubis yang mempunyau catatan, Imam menegaskan jika catatan tersebut bukan catatan hitam sehingga tidak terlalu mengganggu.

"Catatan, itu bukan berkaitan dengan catatan hitam advokat. Soal nama anggota panel dari ketiga lembaga, kita menunggu resmi dari mereka," tandasnya