Reviews Buku

Friday, November 22, 2013

PSHK Desak DPR Fokus Selesaikan Prolegnas 2013


Jakarta-Masa bakti anggota DPR periode 2009-2014 tersisa kurang dari satu tahun. Banyak Anggota DPR juga semakin sibuk dengan agenda persiapan Pemilu 2014. Apalagi hampir seluruh anggota DPR sekarang kembali mencalonkan diri. Dalam bidang legislasi, target Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2013 hampir pasti tidak bisa tercapai.

Target 76 RUU dalam Prolegnas 2013 sangat jauh dari realisasi. Sampai penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2013-2014, hanya ada 15 RUU yang sudah disahkan, yang terdiri dari 6 RUU non kumulatif terbuka dan 9 RUU kumulatif terbuka (APBN, pemekaran wilayah, dan pengesahan konvensi). Sedangkan masa sidang sekarang, DPR dan Pemerintah sedang membahas 33 RUU pada tahap pembicaraan tingkat I. Dua diantaranya baru masuk sebagai usul inisiatif DPR, yaitu RUU Kesehatan Jiwa dan RUU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (RUU MD3). Sedangkan 27 RUU lainnya masih dalam tahap persiapan.

Melihat kondisi yang ada, mustahil DPR dan Pemerintah mampu menyelesaikan target Prolegnas, apalagi dalam rentang waktu yang sangat singkat. Proyeksi ini bahkan disertai dengan kekhawatiran akan kualitas undang-undang yang dihasilkan.

Pada bidang politik dan hukum, ada sejumlah RUU dengan materi muatan yang cukup banyak dan kompleks. RUU dimaksud adalah RUU MD3, RUU KUHP, RUU KUHAP, dan RUU Pemilukada.

Khusus RUU MD3, sangat erat materi muatannya dengan kepentingan partai politik dalam kelembagaan DPR. Salah satunya adalah materi pembahasan tentang keberadaan fraksi di DPR. Ketentuan mengenai fraksi seharusnya menjadi salah satu sasaran revisi UU MD3, terutama mengenai dasar pembentukannya. Penentuan mengenai syarat atau kriteria pembentukan dan peran fraksi harus diputuskan sebelum Pemilu 2014 dilaksanakan. Hal ini penting untuk menjaga objektifitas dari para pembentuk undang-undang. Apabila ketentuan itu dibahas setelah diketahui hasil Pemilu 2014 dan juga jumlah kursi yang diperoleh, maka ada potensi subyektivitas dalam pembahasan dan mengarah kepada bagi-bagi kekuasaan berdasarkan konfigurasi kekuatan partai politik di internal DPR. Oleh karena itu, pembahasan RUU MD3 harus dilakukan dengan disiplin dan fokus, serta menggunakan skala prioritas terhadap materi muatan tertentu.

PSHK memandang bahwa langkah yang paling tepat untuk dilakukan oleh DPR sekarang adalah memprioritaskan RUU yang sudah masuk dalam tahap pembicaraan tingkat I dan menghentikan pembahasan RUU yang masih dalam tahap persiapan. Selain itu, DPR dan Pemerintah juga berkesempatan untuk menarik RUU yang diprioritaskan dalam Prolegnas. Preseden penghentian pembahasan dalam tahap persiapan pernah terjadi pada RUU Pilpres dan RUU KPK, sedangkan yang ditarik dari Prolegnas juga sudah dilakukan terhadap RUU Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.

No comments: