Reviews Buku

Monday, November 18, 2013

Asap dan Nasib Bangsa

Oleh: Akhmad Kusairi*

Kobaran api kembali melahap berjuta-juta hektar hutan dan lahan di beberapa pulau di Indoensia. Malaysia dan negara-negara ASEAN lainnya berang karena wilayahnya terserang kabut "Kiriman". Sehingga otomatis kegiatan belajar-mengajar diliburkan serta semua aktivitas tranportasi terganggu baik itu darat, laut dan udara. Kebakaran memang bukan kasus yang main-main, karena selain rusaknya hutan atau punahnya ekosistem serta habitat makhluk hidup di dalamnya, juga hasil kebakaran tersebut bisa mengeluarkan zat racun berupa karbon dioksida yang cukp membahyakan. Kebakaran memang bukan kasus yang mian-main, karena selain rusak atau punahnya ekosistem dan habitat makhluk hidup di dalamnya, juga hasil kebakakaran tersebut mengeluarkan zat racun berupa karbondioksida yang cukup berbahaya bagi kelangsungan hidup manusia.
Dari fakta di atas, kebakaran hutan tampaknya lebih memperihatinkan daripada kasus limpur panas yang terjadi di Sidoarjo Jawa Timur, karena dampak kebakarn hutan lintas area dalam artian semua negara yang dekat dengan Indonesia terkena imbasnya. Ini berbeda dengan kasus lumpur yang hanya dirasakan oleh orang Indonesia saja.

Riwayat Kebakaran Hutan
Kalau boleh menyalahkan sebenarnya yang sangat bertanggung jawab dalam hal ini adalah pemerintah Orde Baru, dengan program pembangunan jangkapanjangnya. Untuk menjalankan programnya ratusan ribu hektar hutan bergambut yang ada pulau-pulau selain pulau Jawa dibuka untuk dibuat pemukiman, ladang, dan persawahan. Tapi masalah muncul saat hutan tersebut dibuka, sebab hutan yang seharusnya selalu lembab itu kini menjadi kering dengan pembukaan menjadi lahan tersbut. Akibatnya hutan yang sensitif itu mudah sekali terbakar, bahkan dengan gesekan sekalipun.
Asap tyang menyesakkan sebagian orang Indonesia dan tetangga dekatnya, tampaknya sudah menjadi tragedi tahunan. Terus timbul pertanyaan, dimana peran serta pemerintah dalam hal ini? Apakah cuman berpangku tangan sambil sesekali menganjurkan kepada masyarakat serta instaansi terkait yang sangat berkepntingan untuk menghindari membakar hutan? Memang tak bisa dipungkiri sudah ada upaya yang dilakukan oleh pemerintah. Tapi mana bukti dan hasilnya? Semua orang merasakan imbas dari asap yang mengakibatkan kabut asap yang sangat tebal terjadi setiap hari.

ASEAN Menggugat?
Masyarakat umum banyak yang bertanya, apakah Malaysia serta negara lain yang dirugikan yang jadi korban asap Indonesia dapat menggugat secara hukum dan meminta pertanggungjawaban Indonesia? Berdasarkan kaidah hukum internasional dan hukum nasional Indonesia sendiri, negara yang dirugikan dapat menggugat pemerintah Indonesia karena menurut sejumlah konvensi internasional yang juga telah diratifikasi oleh Indonesia, seperti Biodeversity Convention dan Climate Change Convention memuat ketentuan bahwa, "Negara boleh saja mengekploitasi sumber daya alam mereka, tetapi berkewajiban untuk memastikan bahwa aktivitas tersebut tak menimbulkan kerusakan di wilayah negara lain". Ketentuan ini bahkan telah menjadi hukum kebiasaan internasional, dan mengikat semua negara bearadab. Bahkan telah diterapkan sejak tahun 1941 dalam kasus Trail Smelter ( AS vs Kanada).
Ketentuan di atas juga telah diadopsi oleh ASEAN berupa, Agreement of Conservation of Nature and Natural Resources 1983, di mana Indonesia telah meratifikasinya, dan AEAN Agreement of Transbourdary Haze Polution 2002 (AATHP). Sayangnya Indonesia belm meratifikasi AAHP tersebut yang walaupun seluruh anggota ASEAN telah meratifikasinya.
Di samping ketentuan di atas juga telah diadopsi dalam penjelasan pasal 3 UU No. 23 tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup. Oleh karena itu tidak ada alasan hukum yang bisa membebaskan Indonesia dari tanggung jawab jika negara yang dirugikan menggugat Indonesia.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, Malaysia atau negara korban lainnya menggugat pemerintah Indonesia, akan dengan mufdah disimpulkan bahwa Indonesia akan dinyatakan bersalah. Masalah hukum yang ada hanya menentukan pengadilan mana yang akan mengadilinya kalau negara korban untuk menggugat Indonesia.
Oleh karena itu, sebelum negara-negara tetangga hilang kesabaran mereka, Presiden dan Wakil Presiden sudah seharusnya memerintahkan kabinetnya, khususnya Menteri Lingkungan Hidup, Kapolri, dan para Gubernur serta Bupati untuk segera menangani kasus kebekaran hutan serta menangkap dan mengadili para pelaku pembakaran hutan tersebut agar tidak dimermalukan oleh gugatan yang lebih serius dari para korban yang berasal dari negara lain.

*Penulis adalah Mahasiswa Aqidah Filsafat Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

No comments: