Reviews Buku

Monday, November 18, 2013

Terbukti Gunakan Narkoba, Hakim PN Binjai Dipecat

Jakarta-Hakim Pengadilan Negeri Binjai Sumatra Utara Raja Mardani Gonggong Lumbun Tobing diberikan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian tetap dengan hormat dalam sidang etik Majelis Kehormatan Hakim yang digelar terbuka di Gedung Mahkamah Agung pada hari Rabu (6/11). Hakim Raja diberhentikan lantaran terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku hakim dalam Surat Keputusan Bersama Mahakamh Agung dan Komisi Yudisial tahun 2009. "Memutuskan menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata ketua Majelis Hakim yang juga Ketua Bidang Pengawasan Hakim KY Eman Suparman, dalam persidangan etik di Gedung MA, Jakarta Duduk selaku anggota majelis sidang MKH Ketua Bidang SDM dan Litbang Jaja Ahmad Jayus, Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim KY, Ibrahim dan Wakil Ketua KY Abbas Said serta dari unsur Mahkamah Agung, Hakim Agung Yulius dan Hakim Agung Sofyan Sitompul, dan Hakim Agung Djafni Djamal. MKH dalam pertimbangannya menyebutkan alasan pemecatan terhadap Hakim Raja, yaitu Hakim terlapor terbukti menggunakan narkoba yang dibuktikan dengan hasil tes urin dari Badan Narkotika Nasional ditambah dengan pengakuan Hakim Raja. Selain itu Hakim Raja terbukti kedapatan bertandang ke rumah keluarga terdakwa padahal mengetahui jika paman terdakwa adalah seorang makelar kasus. "Hakikm terlapor terbukti menggunakan narkoba jenis sabu dan ganja, menggunakan narkoba sebelum dan sesuadah menjadi hakim, serta ke rumah terdakwa dengan mobil terlapor," kata Ketua KY Priode 2010 2013 tersebut Masih kata Eman yang membacakan pertimbangan MKH yang memutuskan lebih ringan dari rekomendasi KY yaitu pemberhentian dengan tidak hormat, lantaran Hakim Raja mengakui perbuatannya dan menyesal dan bertobat dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu hal-hal yang meringankan lainnya adalah karena Hakim Raja saat ini masih menjadi tulang punggung keluarganya. "Hal-hal yang meringankan Terlapor mengaku khilaf. Menyesal dan bertobat dan berjanji tidak akan melakukan kembali perbuatannya. Hakim terlapor juga masih menjadi tulang punggu keluarga," pungkas Eman.