Reviews Buku

Monday, December 02, 2013

LPSK: Aksi Dokter Abaikan Hak Korban

(Jakarta, 28 November 2013) Aksi mogok dokter kemarin (27/11) menunjukan bahwa dokter tidak menghormati proses penegakan hukum. Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai menilai, tindakan para dokter untuk mendukung rekan sejawatnya, dr.Dewa Ayu justru mengabaikan penderitaan yang dialami korban Julia Fransiska Makatey yang meninggal saat operasi caesar."Putusan kasasi mahkamah agung telah memperoleh kekuatan hukum tetap,sehingga setiap orang termasuk dokter harus menghormati putusan hakim dan memperhatikan hak korban" ungkap Ketua LPSK.

Lebih lanjut, Ketua LPSK mengatakan hak korban, selain memiliki hak keadilan untuk menempuh proses hukum, juga berhak mendapatkan ganti rugi akibat suatu penderitaan dan kerugian yang dialaminya akibat suatu tindak pidana."Selama ini posisi pasien sebagai korban tidak imbang. Seringkali pasien diperlakukan tidak adil, karena setiap tindakan dokter dianggap sebagai pembenaran medis,sehingga penderitaan korban dianggap sebagai resiko medis. Hal ini justru membuat pasien terabaikan hak-hak nya sebagai korban akibat tindakan pelanggaran atau pengabaian yang dilakukan dokter" ujar Ketua LPSK.

Lebih lanjut, Ketua LPSK mengatatakan bahwa dokter bukan manusia istimewa yang harus diperlakukan berbeda dengan manusia lain."Setiap orang termasuk dokter harus dapat dimintai pertanggungjawaban pidana bila melakukan tindakan yang masuk kategori pidana atau kesalahan yang dilakukan" tutur Ketua LPSK

Selain itu, Ketua LPSK mengingatkan bunyi kode etik dokter pada Pasal 1 yang menyatakan setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah dokter, Pasal 3 yang menyatakan dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi dan Pasal 4 yang menyatakan setiap dokter harus menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri." tindakan aksi solidaritas dan membenarkan tindakan pidana yang dilakukan rekan sejawat ini menunjukan dokter tidak independen dan mempertontonkan kesombongan profesi kedokteran" tegas Ketua LPSK.

Kendati demikian,Ketua LPSK mengatakan, pihaknya mendorong keluarga korban dapat mengajukan restitusi atau ganti kerugian yang menjadi tanggung jawab pelaku tindak pidana." Sesuai ketentuan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban menyatakan pengajuan permohonan restitusi dapat dilakukan sebelum atau setelah pelaku dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekeuatan hukum tetap, untuk itu pihak keluarga korban dapat segera mengajukan permohonan restitusi" ungkap Ketua LPSK.

Selain itu Ketua LPSK meminta agar Mahkamah Agung tetap independen dalam menyikapi pengajuan upaya hukum peninjauan kembali oleh dr.dewa ayu."Putusan peninjauan kembali nanti harus dibuat tidak boleh didasarkan adanya tekanan dari pihak manapun" ungkap Ketua LPSK.

No comments: