Reviews Buku

Thursday, January 23, 2014

LPSK Lindungi TKI Korban Penganiayaan di Hongkong

Jakarta-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera berikan perlindungan kepada Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Sragen, Erwiana, korban penganiayaan majikan di Hongkong. LPSK saat ini sedang menyiapkan bantuan layanan hak prosedural dan bantuan medis-psiokologis kepada Erwiana.

“LPSK akan segera berikan bantuan kepada Erwiana,” ungkap Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, SH. “Namun sebelumnya Erwiana harus mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Untuk ini LPSK yang akan langsung menemui Erwiana, mengingat kondisinya yang belum pulih,” tambah Edwin.

Saat ini Tim Satgas IV Unit Penerimaan Permohonan LPSK berada di Sragen untuk melakukan penelahaahan dan penanganan mendesak. Rencananya Kamis, 23 Januari 2014 LPSK akan memberi layanan darurat di Sragen.

Sesuai mandat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK mempunyai wewenang untuk memberikan bantuan kepada saksi dan korban tindak pidana serius. “LPSK akan memberikan bantuan kepada Erwiana sesuai dengan hak-hak saksi dan korban yang tertera pada Bab II Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Tentang Perlindungan dan Hak Saksi dan Korban,” jelas Edwin.

Erwiana bekerja di Hongkong sejak Mei 2013. Selama delapan bulan bekerja, Erwiana dieksploitasi majiikannya. Dia tidak mendapat perlakuan layak. Sehari-hari ia kekurangan makan karena hanya diberi nasi dan lauk seadanya di pagi hari. Selebihnya Erwiana hanya diberi beberapa potong roti. Selain itu Erwiana terus dipaksa bekerja hingga kurang tidur. Tempat tidurnya pun tidak layak, hanya sebuah gudang penyimpanan barang.

Erwiana sudah dipulangkan oleh majikannya sejak 10 Januari 2014 silam. Sekarang, dia sedang menjalani masa pemulihan. Kepolisian Hongkong mendatangi Erwiana terkait laporan dugaan penganiayaan oleh majikannya.

No comments: